Minggu, 30 November 2014

KELEMBAGAAN BALAI PENYULUHAN KECAMATAN

KELEMBAGAAN BALAI PENYULUHAN KECAMATAN

A. Pengorganisasian

Dalam pengorganisasian BPK/BP3K sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Penyuluhan dari Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota yang didukung dengan
organisasi dan ketenagaan sebagai berikut:...

  1. Pimpinan Balai;
  2. Urusan Ketatausahaan;
  3. Kelompok Jabatan Fungsional(KJF), terdiri dari:
  • Penyuluh yang menangani urusan Programa;
  • Penyuluh yang menangani urusan Sumber Daya; dan
  • Penyuluh yang menangani urusan Supervisi.
Pimpinan Balai adalah pejabat yang memiliki latar belakang dibidang penyuluhan atau
pejabat fungsional penyuluh pertanian yang diberi kepercayaan untuk menjadi
pemimpin/koordinator penyuluh di BPK/BP3K, sedangkan urusan Ketatausahaan
dapat ditangani oleh fungsional umum. Selanjutnya untuk urusan programa,
sumberdaya, dan supervisi dalam kelompok jabatan fungsional penyuluh ditetapkan
oleh Pimpinan Balai dengan memperhatikan potensi pengembangan kawasan
komoditas unggulan wilayah Kecamatan.
Balai penyuluhan yang jumlah penyuluhnya terbatas, maka pimpinan, penyuluh
urusan programa, sumberdaya, dan supervisi dalam kelompok jabatan fungsional
dapat ditugaskan untuk menangani wilayah kerja penyuluh di desa sekitar BPK/BP3K.


B. Tugas dan Fungsi

1. Tugas
    Balai Penyuluh Kecamatan mempunyai tugas:
    − Memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan yang sejalan
       dengan programa penyuluhan kabupaten/ kota;
    − Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan kecamatan;
    − Menyediakan akses terhadap penyebaran informasi teknologi, sarana produksi,
       pembiayaan penyuluhan, dan pasar;
    − Memfasilitasi pengembangan kelembagaan petani dan usahatani, pengembangan
       sejenisnya, kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
       Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Balai Penyuluhan Kecamatan 5
    − Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan
       penyuluh swasta melalui proses pembelajaran di BPK/BP3K secara
       berkelanjutan; dan;
    − Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan
       model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
2. Fungsi
    Balai Penyuluhan Kecamatan mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan para
    penyuluh, petani/pelaku utama, dan pelaku usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan
    tugas BPK/BP3K.

C. Prasarana dan Sarana

    Standar minimal prasarana dan sarana yang harus tersedia di BPK/BP3K meliputi : 1)
bangunan fisik dan 2) peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
1. Prasarana Penyuluhan Pertanian
    Prasarana minimal di BPK/BP3K meliputi : prasarana perkantoran, prasarana
    lingkungan, dan prasarana penunjang.
    − Prasarana perkantoran minimal yang harus tersedia di BPK/BP3K seperti :
       ruangan pimpinan, ruangan administrasi/tata usaha, ruangan kelompok jabatan
       fungsional, ruangan pertemuan/aula, ruangan perpustakaan, ruangan data dan
       sistem informasi, ruangan pameran, peragaan dan promosi, toilet dan kamar
       mandi, dapur, dan gudang.
    − Prasarana Lingkungan adalah air baku, penerangan listrik atau 1 (satu) unit
       genset cadangan, jalan lingkungan, pagar halaman dan lahan percontohan balai.
    − Prasarana penujang adalah rumah dinas/rumah jaga, mushola dll.
2. Sarana minimal penyuluhan, meliputi: 1) sarana keinformasian, 2) alat bantu
    penyuluhan, 3) peralatan administrasi, 4) alat transportasi, 5) sarana perpustakaan
   (buku serta hasil publikasi), dan 6) perlengkapan ruangan.
   − Sarana keinfomasian, terdiri atas : 1 (satu) set perangkat komputer, 1 (satu)
      papan display, 1 (satu) kamera analog atau digital, 1 (satu) unit handycam, 1
      (satu) set telepon dan mesin faksimile.
   − Alat bantu penyuluhan, terdiri atas : 1 (satu) unit overhead projector/LCD, 1
      (satu) unit perangkat pengeras suara, 1 (satu) set perangkat monitor televisi dan
      Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Balai Penyuluhan Kecamatan 6
      VCD/DVD, 1 (satu) unit tape recorder, 1 (satu) unit white board/panelboard,
      dan 1 (satu) unit lapto.
   − Peralatan Administrasi, terdiri atas : 1 (satu) set perangkat komputer, 1 (satu)
      unit mesin tik, 3 (tiga) unit kalkulator, 1 (satu) unit brankas, dan 2 (dua) unit rak
      buku.
  − Alat Transportasi, berupa 3 (tiga) buah kendaraan bermotor roda dua atau alat
      transportasi lain.
  − Sarana perpustakaan, terdiri atas: minimal 3 (tiga) rak buku, 1 (satu) unit meja,
     6 (enam) kursi, dan buku-buku minimal 200 judul buku, dan hasil-hasil
     publikasi, dan
  − Perlengkapan ruangan, terdiri atas: ruangan tamu, ruangan administrasi, dan
     ruang kerja para penyuluh, meja kursi untuk petugas/penyuluh/pegawai.

D. Manajemen Operasional

Dukungan manajemen operasional yang wajib tersedia di BPK/BP3K:
1. Struktur organisasi BPK/BP3K.
2. Pembagian tugas pokok dan fungsi.
3. Programa penyuluhan kecamatan.
4. Jadual pelatihan di BPK/BP3K.
5. Jadual latihan dan kunjungan penyuluh, dan
6. Jadual supervise penyuluh.

E. Aktivitas

Dukungan aktivitas yang wajib ada di wilayah BPK/BP3K sebagai berikut:
1. Penyampaian dan penyebaran informasi inovasi teknologi.
2. Fasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha.
3. Kaji terap/percontohan.
4. Pengembangan model usaha Tani.
5. Pemberian Rekomendasi dan aksesibilitas sumber teknologi.
6. Fasilitasi kerja sama peneliti, penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
7. Koordinasi dan Musyawarah Rembug Tani.
8. Koordinasi Mimbar Sarasehan.
9. Menumbuhkembangkan kepemimpinan kewirausahaan, kelembagaan petani, dan
    kelembagaan ekonomi petani.
    Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Balai Penyuluhan Kecamatan 7
10. Perakitan materi/media dan alat bantu penyuluhan spesifik lokasi.
11. Layanan terpadu hulu – hilir (One Stop Service) dan layanan informasi berbasis
     teknologi informasi (cyber extension).
12. Layanan klinik konsultasi agribisnis.
13. Pemutakhiran data, dan
14. Supervisi, evaluasi, dan pembinaan kinerja penyuluh.

F. Penyediaan Data dan Informasi

Jenis data dan informasi yang wajib tersedia di BPK/BP3K meliputi data dan informasi
tentang sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan petani, keadaan
demografis yang diperlukan dalam perencanaan kegiatan penyuluhan di wilayah
BPK/BP3K.
1. Sumber Daya Alam, terdiri atas keadaan geografis, topografi wilayah, iklim, jenis
    tanah, luas lahan, luas tanam, produktivitas dan produksi usaha tani, dan komoditas
    unggulan yang berpeluang memiliki daya saing tinggi serta kerentanan terhadap
    bencana alam, kalender tanam, DPI, IP.
2. Sumber Daya Manusia, terdiri atas jumlah dan kapasitas SDM penyuluh (Pegawai
    Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas –Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Penyuluh
    Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta).
3. Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani data mencakup nama,
    alamat, nomor telepon, tanggal lahir, latihan yang pernah diikuti, target produksi
    dll, Kelembagaan petani meliputi jumlah kelompok tani/Gapoktan, asosiasi petani,
    kelembagaan ekonomi petani (koperasi tani/Badan Usaha Milik Petani), dan
    jejaring kemitraan usaha, dengan rincian kapasitas usaha masing-masing klasifikasi
    kelompoktani.
4. Keadaan demografis wilayah BPK/BP3K terdiri atas jumlah penduduk, keragaman,
    mata pencaharian, tingkat pertumbuhan, pendidikan, nilai-nilai sosial budaya,
    tingkat partisipasi, dan produktivitas.

G. Dukungan Pembiayaan

Dukungan pembiayaan dalam pengelolaan BPK/BP3K dapat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah (APBD) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Swasta, dan Swadaya.

Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Balai Penyuluhan Kecamatan, 
PERATURANKEPALABADANPENYULUHANDANPENGEMBANGAN
SUMBER DAYAMANUSIAPERTANIAN
NOMOR: 112/per/OT.140/J/10/14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar