Rabu, 05 November 2014

Rencana Kerja Penyuluh

Rencana Kerja Penyuluh merupakan rencana kegiatan penyuluhan sebagai pedoman pelaksanaan penyuluhan. Rencana kerja di buat oleh masing-masing penyuluh tingkat desa penyuluh dan rencana kerja tingkat kecamatan atau programa tingkat kecamatan. rencana kerja dibuat berdasarkan musyawarah antara penyuluh, kelompok tani. sehingga diharapkan dapat sesuai dengan kebutuhan petani.

Berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dinyatakan bahwa salah satu indikator keberhasilan penyuluhan adalah tersusunnya Programa Penyuluhan dan Rencana Kerta Tahunan Penyuluhan (RKTP) padaberbagaitingkatan.Programa Penyuluhan pertanian, Perikanan dan kehutanan BPK Kecamatan Kandangserang ini diharapkan mampu menjadi acuan bersama, baik pemerintah, swasta maupun petani dalam mempersiapkan dan menyusun rencana serta langkah operasional Pelaksanaan Programa Penyuluhan secara terpadu dan sinergis guna mendorong pencapaian tujuan dan sasaran pem bangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di Kecamatan Kandangserang dan Kabupaten Pekalongan. 

Pertemuan Penyusunan Programa Penyuluhan Tingkat Kecamatan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar