Berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dinyatakan bahwa salah satu indikator keberhasilan penyuluhan adalah tersusunnya Programa Penyuluhan dan Rencana Kerta Tahunan Penyuluhan (RKTP) padaberbagaitingkatan.Programa Penyuluhan pertanian, Perikanan dan kehutanan BPK Kecamatan Kandangserang ini diharapkan mampu menjadi acuan bersama, baik pemerintah, swasta maupun petani dalam mempersiapkan dan menyusun rencana serta langkah operasional Pelaksanaan Programa Penyuluhan secara terpadu dan sinergis guna mendorong pencapaian tujuan dan sasaran pem bangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di Kecamatan Kandangserang dan Kabupaten Pekalongan.
Pertemuan Penyusunan Programa Penyuluhan Tingkat Kecamatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar